Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kriminal / Nasional

Jumat, 21 Juni 2024 - 20:04 WIB

Jelang Peringatan HANI 2024, BNN RI Lakukan Pemusnahan Lahan Ganja di Aceh Besar

Jelang Peringatan HANI 2024, BNN RI Lakukan Pemusnahan Lahan Ganja di Aceh Besar

 

ACEH – Menjelang Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar pemusnahan lahan ganja di wilayah Aceh Besar, Provinsi Aceh, pada Kamis (20/6). Ini merupakan komitmen BNN RI sebagai leading institution dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) untuk melindungi masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman narkotika.

Pemusnahan ladang ganja di Aceh Besar dipimpin oleh Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., dengan melibatkan Kementerian/Lembaga sebagai penguatan kolaborasi bersama Polri, TNI, Bea Cukai, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Pemerintah Provinsi Aceh.

Baca Juga  Ini Kata Kepala BNN RI saat Resmikan Gedung Baru BNNP Jambi 

Operasi pemusnahan berada di ketinggian 690 MDPL pada satu titik lokasi dengan lahan seluas ± 2,5 hektar yang terletak di Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar. Lahan ganja di Aceh Besar merupakan hasil temuan tim BNN RI dari kegiatan monitoring lahan tanaman narkotika.

Baca Juga  Pelaku Pembunuhan Mayat Disembunyikan di Dalam Lemari Ditangkap Satreskrim Polresta Jambi di Musi Banyuasin

Berdasarkan hasil monitoring tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh tim di lapangan, total tanaman ganja yang dimusnahkan adalah sebanyak ± 24.000 batang pohon ganja dengan berat ± 12.000 Kg ganja basah.

Adapun ketinggian tanaman ganja berkisar antara 100 cm hingga 300 cm dengan jarak tanam antara 40 cm hingga 60 cm. Pemusnahan lahan ganja Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar ini memiliki landasan sesuai dengan amanat Pasal 92 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman bagi para pelaku penanam ganja adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Lahan Ganja Berisi 7 Ton Siap Panen Dimusnahkan BNN RI

Pemusnahan lahan ganja di Aceh Besar ini menjadi salah satu rangkaian HANI 2024 dengan tema ”Masyarakat Bergerak, Bersama Melawan Narkoba Mewujudkan Indonesia Bersinar”.

Share :

Baca Juga

Berita

Bareng Komunitas Tema Polisi Menyapa, Dirlantas Polda Jambi Silaturahmi dan Lepas Baksos TLCI, Tegaskan Disiplin dan Etika di Jalan

Berita

OJK Kembali Raih Predikat Badan Publik Informatif 2024

Berita

Ketemu Empat Pati, Langsung Akrab dengan Panglima Komando Armada II Laksda TNI Ariantyo Condrowibowo

Berita

Keserasian dan Sejarah Baru, Tiga Dusun dengan Putra Terbaik Mereka Nomor urut 3

Berita

Polres Kerinci Gelar Rakor Pengamanan Kampanye Rapat Umum Pilkada Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh

Berita

Buktikan Kualitas Produk, Yamalube Sabet Gelar “The Best Motorcycle Genuine Oil” di Ajang Penghargaan Bergengsi

Berita

Tingkatkan Kemampuan, Ditpolairud Polda Jambi Gelar Pelatihan Menembak bersama Personil

Berita

Terkait Kasus Santri Meninggal Tak Wajar di Tebo, Polda Jambi Turunkan Tim Asistensi