Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kriminal / Nasional

Jumat, 21 Juni 2024 - 20:04 WIB

Jelang Peringatan HANI 2024, BNN RI Lakukan Pemusnahan Lahan Ganja di Aceh Besar

Jelang Peringatan HANI 2024, BNN RI Lakukan Pemusnahan Lahan Ganja di Aceh Besar

 

ACEH – Menjelang Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar pemusnahan lahan ganja di wilayah Aceh Besar, Provinsi Aceh, pada Kamis (20/6). Ini merupakan komitmen BNN RI sebagai leading institution dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) untuk melindungi masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman narkotika.

Pemusnahan ladang ganja di Aceh Besar dipimpin oleh Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., dengan melibatkan Kementerian/Lembaga sebagai penguatan kolaborasi bersama Polri, TNI, Bea Cukai, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Pemerintah Provinsi Aceh.

Baca Juga  Ini Arahan Irjen Pol Rusdi Hartono saat Pimpin Gelar Operasi Semester I Polda Jambi dan jajaran

Operasi pemusnahan berada di ketinggian 690 MDPL pada satu titik lokasi dengan lahan seluas ± 2,5 hektar yang terletak di Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar. Lahan ganja di Aceh Besar merupakan hasil temuan tim BNN RI dari kegiatan monitoring lahan tanaman narkotika.

Baca Juga  Karo Humas dan Protokol  BNN Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono Ajak Wartawan di Jambi Makan Malam Bersama

Berdasarkan hasil monitoring tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh tim di lapangan, total tanaman ganja yang dimusnahkan adalah sebanyak ± 24.000 batang pohon ganja dengan berat ± 12.000 Kg ganja basah.

Adapun ketinggian tanaman ganja berkisar antara 100 cm hingga 300 cm dengan jarak tanam antara 40 cm hingga 60 cm. Pemusnahan lahan ganja Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar ini memiliki landasan sesuai dengan amanat Pasal 92 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman bagi para pelaku penanam ganja adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Dilaksanakan di Tiga Desa, Danrem 042 Gapu Dampingi Tim Wasev Sterad Tinjau Progres TMMD ke 121 Kodim 0415 Jambi

Pemusnahan lahan ganja di Aceh Besar ini menjadi salah satu rangkaian HANI 2024 dengan tema ”Masyarakat Bergerak, Bersama Melawan Narkoba Mewujudkan Indonesia Bersinar”.

Share :

Baca Juga

Berita

Terima Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI, Kapolda Jambi : Polri Wajib Berikan Pelayanan yang Baik kepada Masyarakat

Berita

Upaya pencegahan Karhutla, Danrem 042/Gapu Plh. Dansatgas Karhutla Provinsi Jambi lakukan Patroli Udara

Berita

Terlibat Aksi Balap Liar, Puluhan Motor Kembali Dilakukan Penindakan oleh Satlantas Polresta Jambi 

Berita

Di Mako Ditpolairud Polda Jambi, Sang Motivator DR Aqua Dwipayana Disuguhkan Makan Siang Khas Jambi Tempoyak Ikan Patin

Berita

Upacara HUT Kejaksaan, Kajati Jambi : Kejaksaan Lembaga Penegak Hukum Yang Tidak Lupa Sejarah

Berita

Kodim 0416 Bute Gelar Program Unggulan Kodam II Sriwijaya Masuk Kampus 

Berita

96 Perwira Tinggi TNI Dimutasi, Pangdam II Sriwijaya Dijabat Mayjen TNI Yanuar Adil 

Berita

Kepada Siswa Sekolah Dasar, Ditlantas Polda Jambi Lakukan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas dan Pengenalan Rambu Lalulintas