Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:42 WIB

Manipulasi Karung Beras Subsidi, Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Praktik Pemindahan Beras SPHP Kemasan 5 kilogram dari Karung Resmi Bulog

Manipulasi Karung Beras Subsidi, Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Praktik Pemindahan Beras SPHP Kemasan 5 kilogram dari Karung Resmi Bulog

Jambi – Seorang pelaku usaha berinisial RS, warga Liposos, Palmerah, Kota Jambi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

RS diduga mengganti karung beras subsidi program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dengan karung polos tanpa label, lalu menjualnya kembali ke pasaran.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Murmandia, menjelaskan kasus ini masuk dalam laporan polisi model A pada 25 Agustus 2025. Penyelidikan dilakukan setelah adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan penggantian kemasan beras SPHP.

Baca Juga  Dari Sungai hingga Pasar, Personil Ditpolairud Polda Jambi bersama Mahasiswa Unbari Sensus Sampah Bentuk Peduli Lingkungan

“Pada Sabtu kami menerima informasi adanya pembongkaran karung beras SPHP yang diganti ke karung polos. Minggunya, 24 Agustus, tim kami menemukan praktik tersebut di salah satu warung milik CV Gembira Maju. Setelah diinterogasi, diketahui bahwa beras-beras polos tersebut berasal dari saudara RS, pemilik rumah pangan kita (RPK), yang merupakan mitra resmi Bulog,” ujar Kombes Taufik, Senin 25 Agustus 2025.

Dalam praktiknya, RS diduga memindahkan beras SPHP kemasan 5 kilogram dari karung resmi Bulog ke dalam karung polos berukuran 5 kg, 10 kg, hingga 20 kg, tanpa mencantumkan merek maupun informasi label.

Baca Juga  Gunakan Kapal Patroli Klinik Apung, Ditpolairud Kembali Gelar Pengobatan Gratis

Kombes Taufik menegaskan bahwa motif dari perbuatan ini adalah untuk menghindari batasan penjualan. “Beras SPHP hanya boleh dijual maksimal dua karung per orang. Namun, setelah dikemas ulang, pelaku bisa menjual dalam jumlah banyak,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan lebih dari 200 karung beras SPHP yang belum sempat diganti kemasannya, serta 100 karung polos siap edar dengan berbagai ukuran.

Selain itu, turut diamankan 54 karung beras polos lainnya dan satu unit mobil pikap.

Baca Juga  Dipimpin AKBP Singgih Hermawan, Polres Bungo Siap Amankan Pemilu 2024

Meskipun RS menjual beras tersebut dengan harga di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah, yakni Rp12.600 per kilogram, tindakannya tetap melanggar hukum karena memanipulasi kemasan serta berpotensi mengurangi berat bersih produk.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana atas pelanggaran Pasal 8 terkait penyajian produk yang tidak sesuai takaran dan label.

Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil uji metrologi untuk memastikan ada atau tidaknya pengurangan berat bersih dalam kemasan ulang tersebut.

Share :

Baca Juga

Berita

Bertugas sebagai Komandan Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Ini Profil Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira 

Berita

Ini Profil Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas Yang Kini Jabat Dirreskrimsus Polda Jambi

Berita

Penerimaan Siswa Baru 2025 Pemkot Sungai Penuh Sediakan Seragam Gratis, dan Tanpa Biaya Tambahan

Berita

Respons Cepat Kapolri Laksanakan Arahan Presiden Prabowo

Berita

Polsek Pasar Polresta Jambi Lakukan Penindakan Terhadap Penjual Miras saat Operasi Pekat

Berita

Pantau Banjir di 3 Desa Tanjung Tanah, Kapolres Cek Penyebab Banjir

Berita

Selaku Dansatgas Karhutla, Danrem 042 Gapu Jelaskan Asal Kabut Asap Selimuti Provinsi Jambi

Berita

Dipimpin Dansatgas Karhutla, Dandim 0415 Jambi Dampingi Lakukan Patroli Daerah Rawan