Pemkab dan Kejari Bangka Tengah Jalin Sinergi Kawal Proyek Strategis Bebas Korupsi
Bangka Tengah – Guna memastikan kegiatan/proyek Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Pemkab Bateng) dapat bermanfaat secara optimal bagi kepentingan masyarakat dan berjalan sesuai regulasi serta menghindari potensi masalah hukum, Pemkab Bateng melalui Inspektorat Daerah menggelar kegiatan Pendampingan Proyek Strategis dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinsos-PMD dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Tengah di Ruang Rapat Besar gedung Sekretariat Bateng, Rabu (23/04/2025).
Kegiatan dibuka dan diresmikan secara langsung oleh Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman didampingi Kajari Bateng, M. Hussaini, serta jajaran Asisten dan Staf Ahli di Setdakab Bateng.
Dalam sambutannya, Algafry mengatakan pendampingan proyek strategis merupakan bantuan dan dukungan yang diberikan untuk memastikan proyek berjalan sesuai dengan rencana, efektif, dan bermanfaat, baik itu dalam bentuk pendampingan hukum, teknis, dan administratif.
“Pendampingan proyek strategis ini merupakan bentuk kerja sama Pemkab Bateng dengan Kejaksaan Negeri Bateng untuk mewujudkan Pemerintah Bangka Tengah bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta penyelamatan keuangan atau aset,” ujar Algafry.
Dalam kesempatan ini, bupati mengajak seluruh elemen di Kabupaten Bangka Tengah untuk secara nyata bersatu untuk membangun budaya anti korupsi dalam menjalankan pemerintahan guna membangun peradaban baru akhlak baru yang bersih dari segala bentuk korupsi.
“Saya berharap kita semua mendukung program pendampingan proyek strategis di Kabupaten Bangka Tengah guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, maju, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya.
Algafry menegaskan bahwa pendampingan proyek strategis merupakan kunci untuk memastikan keberhasilan sebuah proyek atau kegiatan pemeintah yang bebas dari korupsi dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Terima kasih juga kami ucapkan kepada Kejari Bateng atas kerja sama yang luar biasa guna mewujudkan Bangka Tengah yang berintegritas,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bateng, M. Hussaini menjelaskan bahwa tujuan pendampingan proyek strategis ini adalah untuk memastikan kepatuhan hukum suatu kegiatan, menjamin efektivitas dan efisiensi, meminimalisir resiko yang dapat mengganggu pelaksanaan kegiatan, meningkatkan kualitas kegiatan, serta menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Kita semua ingin melalui pendampingan ini kita bisa menunjukkan komitmen pemerintah dalam melaksanakan proyek secara transparan dan bertanggung jawab,” ucapnya.
Ia juga berharap dalam pelaksanaan pendampingan, seluruh Perangkat Daerah dapat berkomunikasi dan berkoordinasi dengan baik kepada pihak Kejari agar semua proses pelaporan pendampingan dapat berjalan baik dan lancar,” imbuhnya.