Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kerinci / Kriminal

Selasa, 20 Februari 2024 - 22:32 WIB

Dua Pelaku Terduka Pencurian Besi Potong di Area PLTA Kerinci Diamankan Polres Kerinci 

Dua Pelaku Terduka Pencurian Besi Potong di Area PLTA Kerinci Diamankan Polres Kerinci

Kerinci – Kepolisian Resort (Polres) Kerinci melalui Satreskrim berhasil mengamankan Dua orang pelaku diduga mencuri besi potong di area PLTA Kerinci, hal ini berdasarkan adanya laporan dari karyawan PLTA Kerinci atas nama Raju Prataman.

Baca Juga  Upacara Peringatan HUT ke 44 Yayasab Kemala Bhayangkari Turut Diikuti Kapolda Jambi secara Zoom Meeting

Saat dikonfirmasi Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib, SH,SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan, MH membenarkan hal tersebut.

“ Benar tim reskrim telah mengamankan 2 orang terduga pelaku pencurian besi potong di area PLTA kerinci berinisial MK (20) dan MS (27) di tanggal 20 Februa sekira pukul 01.15 Wib dini hari di puncak Depati Tujuh,” Ungkap Kasat Very. (Selasa 20/02)

Baca Juga  1,6 Kg Sabu dan 10 Pelaku Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi Dalam Sepekan 

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan Para terduga tersangka dingkap berserta barang bukti yang akan menuju arah puncak depati tujuh.

“ barang bukti diamankan berupa potongan -potongan plat besi, potongan -potongan besi H, potongan –potongan besi segi empat dan satu unit mobil Avanza hitam milik MS, dengan kerugian hingga 2.500.000 Ribu dan para terduga tersanngka sudah kami periksa untuk pengembangan,” Ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga  Tak Hanya Cek Tahanan, Kasat Tahti dan Kanit Provost Polres Kerinci Turut Bagikan Alat Sholat

Para terduda tersangka di kenai pasal 363 Ayat (1) ke -4 K.U.H.Pidana Jo 362 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Berita

Berikan Pengarahan ke Personel Brimob, Ini Penekanan Wakapolda Jambi dalam Bertugas Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Berita

Bersama Satresnarkoba Polresta Jambi, Ditresnarkoba Polda Jambi Segel 3 Rumah Dijadikan Tempat Penyalahgunaan Narkoba

Berita

Adanya Laporan Masyarakat, Polresta Jambi Akan Tindak Tegas Aktivitas Perjudian di Kota Jambi

Berita

Disambut M. Adnan, Elly Yuzar Resmi Jabat Kakanwil Kemenkumham Jambi

Berita

Lagi dan Lagi Sampaikan Pengetahuan Safety Riding saat Berkendara, Ditlantas Polda Jambi Goes to School

Berita

Kapolres Kerinci Pastikan Kotak Suara Sampai di PPK Dalam Keadaan Aman

Berita

Bersama Pangdam II Sriwijaya, Danrem 042 Gapu Cek Kesiapan Personel Jelang Kunker KASAD 

Berita

Perdana, Pesta Rakyat Bhayangkara Akan Digelar Serentak bersama 5 Polres Jajaran Polda Jambi