Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Sungai Penuh

Jumat, 29 November 2024 - 23:39 WIB

Polisi Rilis Identitas Tersangka Perusakan TPS di Pilwako Sungaipenuh

Polisi Rilis Identitas Tersangka Perusakan TPS di Pilwako Sungaipenuh

Sungai Penuh— Polda Jambi bersama Polres Kerinci umumkan identitas 9 orang tersangka pembakaran dan perusakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kota Sungai Penuh, pada Jumat (29/11/2024), di Mapolres Kerinci.

Identitas tersangka ini disampaikan dalam konferensi pers, yang dipimpin Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, di dampingi Kapolres Kerinci, Kasat Reskrim dan Kasi Humas, penyidik Polres Kerinci.

9 orang tersangka perusakan dan pembakaran TPS pada (27/11/2024) lalu, 1 orang tersangka sudah menyerahkan diri yakni tersangka kasus pembakaran, sedangkan 8 orang tersangka lainnya masih dalam pengejaran kepolisian.

Baca Juga  Polres Kerinci dan Pemkab Kerinci Ikuti Panen Jagung Raya Tahap 1 Secara Virtual

9 orang tersangka merupakan pelaku perusakan dan pembakaran di 5 TPS di kota Sungai Penuh, yakni inisialnya HH Tersangka Pembakaran TPS Renah Kayu Embun, JH Tersangka dengan TKP Desa Koto Limau Manis dan Desa Permai Indah, DK Tersangka dengan TKP Koto Limau Manis dan Dukung Sakti.
YH dan EP tersangka dengan TKP Dukung Sakti, kecamatan Koto Baru, sedangkan AI, IP, RD, EG tersangka dengan TKP Koto Limau Manis, kecamatan Pesisir Bukit.

Baca Juga  Kapolda Jambi Ajak Pengurus Senkom Mitra Polri Sosialiasikan ke Masyarakat Tidak Membuka Lahan dengan Membakar

Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, menyampaikan dalam rilisnya bahwa pihaknya sudah menerbitkan surat penangkapan terhadap 9 orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sejak diterbitkan surat penyidikan kita sudah mengeluarkan surat penangkapan terhadap tersangka, saat ini kita belum menemukan dirumahnya masing-masing. Kita sudah mengeluarkan SPK dari tim Resmob bersama tim Opsnal polres Kerinci masih dilapangan melakukan pengejaran terhadap Tersangka,”ujarnya.

Baca Juga  Pengamanan Pemilu 2024, Kapolres Kerinci Cek Kesiapan Kelengkapan, Sarana hingga Kesehatan Personil

Dirinya juga meminta kepada masyarakat yang melihat keberadaan pelaku untuk melaporkan kepada pihak kepolisian. “Mohon bantuannya apabila melihat keberadaan tersangka untuk melaporkan kepada kami, disamping kami terus bekerja mengejar pelaku yang sudah kita pengerjaan terhadap pelaku yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,”Katanya.

Adapun untuk pelaku pembakaran diganjar dengan pasa 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun. Sedangkan pelaku pembakaran perusakan TPS dan surat suara dikenakan pasal 406 KUHP dengan ancaman 5 tahun.

Red

Share :

Baca Juga

Berita

Peduli Lingkungan, Kodim 0415 Jambi Gelar Goro di Tugu Juang

Berita

Bersama BPJS Ketenagakerjaan, LPKNI Sosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah 

Berita

Berganti Kepengurusan, H Said Kembali Ketuai Ronggolawe Nusantara DPW Jambi

Berita

KPU Sungai Penuh Sukses Gelar Debat Publik Pemilihan Kepala Daerah 2024

Berita

Lakukan Penilaian Kinerja Polresta Jajaran, Kompolnas Sambangi Polsek Jambi Timur

Berita

Jum’at Berkah, Kapolsek Jaluko Kunjungi Pondok Tahfiz Quran Sungai Duren

Berita

Peternak Bebek Tewas Dibunuh di Temukan di Persawahan Desa Koto Dumo, Polres Kerinci Amankan Pelaku, Ini Motifnya

Berita

Bersama Satresnarkoba Polresta Jambi, Ditresnarkoba Polda Jambi Segel 3 Rumah Dijadikan Tempat Penyalahgunaan Narkoba