Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda JambiĀ  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda JambiĀ 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Jumat, 8 November 2024 - 23:15 WIB

Promosikan Judol, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Influencer dan Admin Medsos

Promosikan Judol, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Influencer dan Admin Medsos

JAMBI – Seorang influencer dan admin media sosial (medsos) yang nekat mempromosikan situs judi online (judol) di akun Instagram miliknya diamankan polisi.

Seorang influencer tersebut yakni berinisial ZF (19) perempuan warga Jambi Selatan, Kota Jambi, dan admin media sosial berinisial TH (21) warga Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi.

Kedua tersangka ini diamankan berdasarkan hasil patroli siber di media sosial dari Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi.

Baca Juga  Kunjungan Tim Kompolnas Disambut Hangat Kapolda Jambi, Ini Penyampaian Irjen Pol Rusdi Hartono

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, tersangka ZF mempromosikan lewat akun pribadinya @zhfirahfsha. Sedangkan tersangka TH mempromosikan lewat akun @story_racing_jambi.

“Dua tersangka ini melakukan tindak pidana yang mempromosikan konten yang bermuatan judi online,” katanya, Jumat (8/11/2024).

Bambang menerangkan, kedua tersangsa tersebut memiliki pengikut puluhan ribu di akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan judi online.

Baca Juga  Wako Ahmadi Resmi Tutup Lomba Selaju Sampan Walikota CUP II

Kedua tersangka mempromosikan lewat unggahan konten, menautkan link judi online di story Instagram, hingga tautan di bio.

“Tersangka TH mempromosikan website alexavegas, dan ZF website posolife,” ujar Bambang.

Dari hasil pemeriksaan, kata Bambang, kedua tersangka sudah menjalankan aktivitas promosi judi online ini selama satu tahun terakhir. Keduanya telah mendapat kentungan puluhan juta rupiah.

“Tersangka TH setiap minggunya mendapatkan keuntungan sebesar
Rp 150 ribu, sehingga total keuntungan yang diingat oleh tersangka saat ini ada
senilai kurang lebih Rp 18 juta. Sedangkan tersangka ZF, memperoleh keuntungan Rp 3,5 juta,” bebernya.

Baca Juga  Hadiri Syukuran HUT Yayasan Kemala Bhayangkari ke 44, Kapolda Jambi : Jaga Kekompakan dan Selalu Tebarkan Kebaikan

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kedua tersangka ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar.

Share :

Baca Juga

Berita

Siap Amankan Pemilu 2024, Kapolres Kerinci Turut Cek Kesiapan Kelengkapan Sarana Prasarana serta Kesehatan Personil

Berita

Tuntut Formasi PPPK, Honorer RSUD Raden Mattaher Demo Ancam Mogok Kerja

Berita

Di Dua Tempat Berbeda, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Enam Pelaku Ilegal Driling

Berita

PK Bapas Jambi berikan pendampingan pada anak pelaku tawuran yang viral didaerah Handil Kota Jambi

Berita

Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat, Kodim 0417/Kerinci Gelar Kegiatan Manunggal Subuh

Berita

Tatap Muka Kapolda Irjen Pol Krisno saat Kunker di Polres Muaro Jambi : Lakukan Rayonisasi untuk Back up Polsek dan Maksimalkan Personel yang Ada

Berita

Pastikan Sesuai Prosedur, Kepala Kejari Sungai Penuh Cek Keadaan Tahanan Kejari

Berita

Pererat Sinergi, Kapolda Jambi Terima Kunjungan Silaturahmi SKK Migas Sumbagsel