Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal / Sarolangun

Kamis, 9 April 2026 - 10:44 WIB

Satu Pelaku Ditangkap, Puluhan Gram Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Diamankan Satresnarkoba Polres Sarolangun

Satu Pelaku Ditangkap, Puluhan Gram Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Diamankan Satresnarkoba Polres Sarolangun

Sarolangun – Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial H (37), warga Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, berhasil diamankan pada Selasa (7/4/2026) siang.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah pondok di wilayah Desa Karang Mendapo, setelah sebelumnya Tim Rajawali Opsnal Satresnarkoba menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dipimpin oleh IPTU Heri Cipta, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup besar, di antaranya:
Sabu dengan berat bruto 19,18 gram
Ekstasi dengan berat bruto 15,50 gram (puluhan butir), Timbangan digital, Alat hisap (pipet dan kaca pirek), Plastik klip, Uang tunai hasil dugaan transaksi
Satu unit handphone, Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas selempang pelaku serta di sekitar lokasi pondok.

Baca Juga  Operasi Ketupat Pengaman Idul Fitri 1446 H, Kapolda Jambi: Terwujudnya Kelancaran, Keamanan dan Kenyamanan Mudik

Jaringan Terungkap, Pemasok Masih Diburu

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AP alias S, yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Pelaku juga mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika selama kurang lebih satu tahun dengan sistem bagi hasil, serta menjual kepada sejumlah pemuda di wilayah Pauh hingga Air Hitam.

Kasat Resnarkoba Polres Sarolangun, AKP Fatkur Rohman, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan.

Baca Juga  Digelar Sederhana dan Meriah, Syukuran Peringatan HUT ke 78 Persit KCK Dihadiri Langsung Danrem 042 Gapu

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika dalam jumlah cukup signifikan. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasoknya,” tegas AKP Fatkur Rohman.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika di wilayah Sarolangun.

“Kami akan terus memburu jaringan di atasnya dan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, menegaskan komitmen penuh dalam pemberantasan narkoba.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sarolangun. Ini adalah ancaman serius bagi generasi muda, dan akan kami tindak tegas, tegas Kapolres.

Baca Juga  GBRK Laporkan Pinto Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi ke Polda Jambi Atas Dugaan SPPD Fiktif

Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta dapat dikenakan pidana mati, dan denda maksimal hingga Rp10 miliar.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sarolangun guna proses penyidikan lebih lanjut

Share :

Baca Juga

Berita

Terlibat Aksi Pengeroyokan Warga SAD, Satreskrim Polres Tebo dan Resmob Polda Jambi Amankan Dua Karyawan Perusahaan Sawit

Berita

Respon Keluhan Masyarakat, Wali Kota Maulana Pastikan Kualitas dan Ketersediaan Beras di Titik Distribusi

Berita

Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2023 Dimulai, Kapolda Jambi Harap Masyarakat Tingkatkan Kedisiplinan Berlalu Lintas

Berita

Dorong Pertumbuhan Perbankan, OJK Terbitkan Aturan Perluasan Kegiatan Usaha

Berita

Jaga Ekosistem di Perairan, Ditpolairud Polda Jambi Sosialisasikan Larangan Destructive Fishing ke Nelayan

Berita

Kualitas dan Kuantitas Air Sungai Batanghari Terus Menurun Mendesak, Alternatif Sumber Air bagi Kota Jambi

Berita

Presiden Prabowo Disambut Meriah di Pembukaan Apel Kasatwil Polri 2024

Berita

Jalin Silaturahmi, Kakanwil Ditjenpas Jambi Siap Bersinergi dengan Polda Jambi