Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi

Jumat, 7 Maret 2025 - 10:35 WIB

Tidak Mau Diperiksa terkait Kasus Dugaan Penipuan DO Sawit, Oknum Anggota DPRD Batanghari Dilakukan Upaya Penjemputan Paksa

Tidak Mau Diperiksa terkait Kasus Dugaan Penipuan DO Sawit, Oknum Anggota DPRD Batanghari Dilakukan Upaya Penjemputan Paksa

JAMBI – Terkait dugaan penipuan dalam bisnis Delivery Order (DO) sawit yang mengalami kerugian mencapai hingga 7,5 Miliar, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi mengambil tindakan terhadap anggota DPRD Kabupaten Batanghari dari Partai PKB, berinisial I pada Kamis (06/3/2025).

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol DR Manang Soebeti yang mengatakan laporan terhadap anggota dewan tersebut diterima Polda Jambi sejak Agustus 2023 lalu, setelah dia dilaporkan oleh korban bernama Dita, warga Kabupaten Batanghari.

Baca Juga  Debat Kandidat Pilbup Kerinci 2024, Ini Persiapan Tafyani-Ezi

“ Kita sudah melakukan beberapa kali pemanggilan untuk dimintai keterangan, namun sejak kasus ini bergulir, terlapor tidak mengindahkan panggilan penyidik,” ujarnya.

Dilanjutkan Kombes Pol DR Manang atau yang akrab disapa Pak Bram ini menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan penipuan dalam kerja sama modal usaha DO sawit yang berlangsung sejak 2016 hingga 2023.

“Perkara ini adalah perkara yang dilaporkan oleh korban bernama Dita. Intinya, laporan ini terkait kerja sama modal usaha DO sawit yang mulai berjalan dari tahun 2016 sampai tahun 2023,” jelasnya.

Baca Juga  Ratusan Paket Takjil Dibagikan Ditreskrimum Polda Jambi ke Pengendara dan Masyarakat 

Dalam perjalanan bisnis tersebut, terlapor diduga melakukan penipuan dengan berbagai modus, termasuk bujuk rayu, yang menyebabkan korban mengalami kerugian besar.

“Di situ ada beberapa modus bujuk rayu dan kebohongan yang dilakukan oleh terlapor ini, sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 7,5 miliar,” sambungnya.

Lebih lanjut, Manang mengatakan bahwa pihaknya harus mengambil langkah paksa dengan menerbitkan surat perintah membawa saksi terhadap terlapor pada Kamis (06/03/2025) siang, mengingat yang bersangkutan terus mengabaikan panggilan pemeriksaan.

“Tadi siang, kita melakukan upaya paksa, yaitu surat perintah membawa terhadap saksi, yang saat ini adalah saksi terlapor. Sebab, kita sudah beberapa kali melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan,” katanya.

Baca Juga  Pembunuh Sopir Travel Asal Jambi, Polda Jambi terbitkan DPO terhadap Dua pelaku

Menurut Manang, anggota DPRD Kabupaten Batanghari berinisial I tersebut bahkan sempat menjawab surat pemanggilan dengan pernyataan bahwa dirinya tidak mau diperiksa.

“Maka dari itu, kami melakukan upaya penjemputan dengan surat perintah membawa. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan sebagai saksi,” bebernya.

Dari pantauan di Mapolda Jambi pada Kamis (06/03/2025) malam, bahwa hingga pukul 23.00 WIB, anggota DPRD Kabupaten Batanghari berinisial I masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Share :

Baca Juga

Berita

Peringatan HUT ke 78, Persit KCK Koorcab Korem 042 Gapu Gelar Donor Darah 

Berita

Kabur ke Medan, Pelaku Penyebar Video Asusila bersama Mantan Istri Diamankan Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi

Berita

Danrem 042/Gapu Hadiri Pengukuhan Paskibra Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2023

Berita

Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 12 Kilogram Jaringan Internasional Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi

Berita

Dua Kali Menjadi Anggota Dewan, H Rusdianto MS Kini Siap Maju Sebagai Calon Bupati Tanjabtim

Berita

Bentuk Kepedulian Polri, Polres Sarolangun Berikan Bantuan Kepada Anggota KPPS yang Sakit

Berita

Sambut Idul Adha 1446 H, Kapolda Jambi Serahkan 1 Ekor Hewan Qurban ke Pondok Pesantren Ma’had Al-Mubarak

Berita

Lagi dan Lagi Sampaikan Pengetahuan Safety Riding saat Berkendara, Ditlantas Polda Jambi Goes to School